Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'

    Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'
    Ayu Dian Ningtias, SH., MH., Pakar Hukum Universitas Islam Lamongan

    LAMONGAN – Pakar hukum pidana Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias, SH, MH, menyoroti target Komisi III DPR untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 1 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi 2022. 

    Dalam pandangannya, Ayu menegaskan bahwa revisi KUHAP mutlak diperlukan agar dapat selaras dengan KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

    “Poin yang harus diperhatikan adalah mekanisme penyidikan. Ini harus benar-benar dipahami oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai dua komponen utama dalam Criminal Justice System. Kepolisian bertindak sebagai gatekeeper, sementara Kejaksaan menjadi master of the procedure, ” ujar Ayu. 

    Merujuk pada pendapat Didik Endro Purwoleksono dalam buku Hukum Acara Pidana, Ayu menjelaskan bahwa Kepolisian memainkan peran penting dalam fungsi represif terhadap kejahatan.

    “Kecepatan Kepolisian dalam mengungkap kasus sangat menentukan kinerja sistem peradilan pidana secara keseluruhan, ” jelasnya.

    Sebagai subsistem awal, Kepolisian menjadi garda depan yang memastikan setiap perkara ditangani dengan cepat dan akurat. 

    Sementara itu, Kejaksaan, lanjut Ayu, memegang otoritas utama dalam proses penuntutan.

    “Secara universal,  the power to prosecute memang berada di tangan Jaksa. Kejaksaan memiliki peran sebagai penyaring utama dalam menyeleksi perkara yang diterima dari penyidik, ” jelasnya. 

    KUHAP, kata Ayu, secara tegas memisahkan tugas antara penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan. Pembagian tugas ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara terpadu atau dikenal dengan istilah integrated criminal justice system

    Dalam sistem ini, setiap aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan—memiliki kewenangan yang jelas dan tidak saling tumpang tindih. Diferensiasi kewenangan ini penting agar setiap perkara dapat ditangani secara efektif oleh pihak yang berkompeten. 

    “Dengan pembagian tugas yang jelas, kita menghindari adanya tumpang tindih kewenangan atau perkara yang tidak ditangani sama sekali. Setiap aparat penegak hukum memahami batas-batas tugasnya, sehingga tujuan sistem peradilan pidana dapat tercapai, ” tutup Ayu. (HK)

    kuhap jaksa polisi ayu dian ningtias
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok...

    Artikel Berikutnya

    Wakaops Damai Cartenz-2025 Berbagi Keceriaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasca libur panjang, Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Intensifkan Program Police Goes to School dalam rangka Cegah Kenakalan Remaja ke SMP Negeri 2 Ciledug Kab. Cirebon.
    Sinergitas TNI - POLRI: Aipda Sugianto Bersama Sertu Dodi Kristian Melaksanakan Patroli Dialogis DiWilayah Kantor Desa Kutamekar Kec.Ciampel Kab.karawang Memberikan Pesan - Pesan Kamtibmas.
    Polsek Beber Rutin Lakukan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental di Mushala Polsek Beber:
    Bhabinkamtibmas Desa Ciwaru Polsek Ciemas Polres Sukabumi Gelar Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Kerjasama
    Polres Karawang, Bhabinkamtibmas Aipda Sugianto Ngawangkong Bersama Kantor Desa Kutamekar Kec. Ciampel Kab. Karawang.
    iptakan situasi kondusif Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, terus tingkatkan Operasi kenalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising)
    Pasca libur panjang, Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Intensifkan Program Police Goes to School dalam rangka Cegah Kenakalan Remaja ke SMP Negeri 2 Ciledug Kab. Cirebon.
    Sinergitas TNI - POLRI: Aipda Sugianto Bersama Sertu Dodi Kristian Melaksanakan Patroli Dialogis DiWilayah Kantor Desa Kutamekar Kec.Ciampel Kab.karawang Memberikan Pesan - Pesan Kamtibmas.
    Polsek Beber Rutin Lakukan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental di Mushala Polsek Beber:
    Bhabinkamtibmas Desa Ciwaru Polsek Ciemas Polres Sukabumi Gelar Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Kerjasama
    Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya
    Korpolairud Perkuat Kompetensi Personel Lewat Kerja Sama dengan Akademi Penerbangan dan Pelayaran
    Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Realisasikan Sinergitas Polri – Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
    Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap
    Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Operasi Lilin Semeru 2024 Polresta Banyuwangi Gelar Rikkes Gratis Bagi Pengemudi Angkutan Umum

    Ikuti Kami